MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perlunya ada perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud putusan MK tersebut,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 25 November 2021.
Airlangga berujar pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi serta akan melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK tersebut.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Anwar saat membacakan putusan tersebut, juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang. Pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK juga memerintahkan kepada para pembentuk Undang-undang untuk memperbaiki Undang-undang tersebut paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar.
Tak hanya itu, MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. MK juga melarang penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Sumber : Tempo.co